Selasa, 12 Juli 2011

Berburu cara Islam

-->
Halal dan haram dalam Islam
Oleh: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

            Berburu merupakan kegiatan yang cukup menyenangkan namun jangan lupa kita harus tetap menjaga kelestarian mahluk hutan yang kita buru, kita juga harus sadar dan memilih mahluk buruan  yang belum termasuk mahluk yang dilindungi oleh Negara disini akan kami tampilkan beberapa mahluk hutan yang dilindungi Klik disini terutama bagi rekan-rekan yang menggunakan Senapan angin Klik disini, disini kita juga  akan melihat bagaimana ahlak dalam islam ketika berburu sehingga mahluk yang kita buru halal untuk dimakan, Rasulullah SAW Mengajarkan kepada kita bagaimana cara berburu yang baik dan doa-doa penagkal ular Klik disini dan binatang berbisa lainnya dan doa-doa penjinak binatang Klik disini


  
                Berikut saya dan anak saya mengabadikan momen saat menuju pulang dari berburu

BANYAK sekali orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya.

Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.

Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
-->
Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan apapun.
Firman Allah:
-->
uhilla lakum shaydu lbahri watha'aamuhu mataa'an lakum walissayyaarati wahurrima 'alaykum shaydu lbarri maa dumtum huruman wattaquullaahalladzii ilayhi tuhsyaruun

[5:96] Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.

[5:96] Lawful to you is the game of the sea and its food, a provision for you and for the travellers, and the game of the land is forbidden to you so long as you are on pilgrimage, and be careful of (your duty to) Allah, to Whom you shall be gathered.

Syarat Yang Berlaku Untuk Pemburu

1. Syarat yang berlaku untuk pemburu binatang darat, sama halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan menyembelih, yaitu harus orang Islam, ahli kitab atau orang yang dapat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti Majusi dan Shabiin.

2. Termasuk tuntunan yang diajarkan Islam kepada orang-orang yang berburu, yaitu: mereka itu tidak bermain-main, sehingga melayanglah jiwa binatang tersebut tetapi tidak ada maksud untuk dimakan atau dimanfaatkan.

Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: 'Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.'" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Hibban)

Dan di hadisnya yang lain pula, beliau bersabda:

"Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: 'Apa hak burung itu, ya Rasulullah!' Nabi menjawab: 'Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.'" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)

Selain daripada itu, bahwa diharuskan pula bagi seorang yang berburu itu, bukan sedang berihram. Sebab seorang muslim yang sedang berihram berarti dia berada dalam fase kedamaian dan keamanan yang menyeluruh yang berpengaruh sangat luas sekali terhadap alam sekelilingnya, termasuk binatang di permukaan bumi dan burung yang sedang terbang di angkasa, sehingga binatang-binatang itu sekalipun berada di hadapannya dan mungkin untuk ditangkap dengan tangan. Tetapi hal ini adalah justru merupakan ujian dan pendidikan guna membentuk seorang muslim yang berpribadi kuat dan tabah.
--> Dalam hal ini Allah telah berfirman surah Al – Maidah : 94
-->
yaa ayyuhaalladziina aamanuu layabluwannakumullaahu bisyay-in mina shshaydi tanaaluhu aydiikum warimaahukum liya'lamallaahu man yakhaafuhu bilghaybi famani i'tadaa ba'da dzaalika falahu 'adzaabun liim

[5:94] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

[5:94] O you who believe! Allah will certainly try you in respect of some game which your hands and your lances can reach, that Allah might know who fears Him in secret; but whoever exceeds the limit after this, he shall have a painful punishment.

-->
uhilla lakum shaydu lbahri watha'aamuhu mataa'an lakum walissayyaarati wahurrima 'alaykum shaydu lbarri maa dumtum huruman wattaquullaahalladzii ilayhi tuhsyaruun

[5:96] Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.

[5:96] Lawful to you is the game of the sea and its food, a provision for you and for the travellers, and the game of the land is forbidden to you so long as you are on pilgrimage, and be careful of (your duty to) Allah, to Whom you shall be gathered.

-->
yaa ayyuhaalladziina aamanuu awfuu bil'uquudi uhillat lakum bahiimatu l-an'aami illaa maa yutlaa 'alaykum ghayra muhillii shshaydi wa-antum hurumun innallaaha yahkumu maa yuriid

[5:1] Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

[5:1] O you who believe! fulfill the obligations. The cattle quadrupeds are allowed to you except that which is recited to you, not violating the prohibition against game when you are entering upon the performance of the pilgrimage; surely Allah orders what He desires.

Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu

 Adapun syarat yang berkenaan dengan binatang yang diburu, yaitu hendaknya binatang tersebut tidak memungkinkan ditangkap manusia untuk disembelih pada lehernya. Kalau ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih di lehernya, maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah kepada cara lain, karena menyembelih adalah termasuk pokok.

Begitu juga, kalau ada orang melepaskan panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata binatang tersebut masih hidup, maka dia harus menjadikan halalnya binatang tersebut dengan disembelih di lehernya sebagaimana lazimnya. Tetapi kalau hidupnya itu tidak menentu, jika disembelih juga baik dan apabila tidak disembelih juga tidak berdosa. Sabda Nabi

"Kalau kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Alat yang Dipakai Untuk Berburu

Alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam:

A. Alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak. Sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:
-->
yaa ayyuhaalladziina aamanuu layabluwannakumullaahu bisyay-in mina shshaydi tanaaluhu aydiikum warimaahukum liya'lamallaahu man yakhaafuhu bilghaybi famani i'tadaa ba'da dzaalika falahu 'adzaabun liim

[5:94] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

[5:94] O you who believe! Allah will certainly try you in respect of some game which your hands and your lances can reach, that Allah might know who fears Him in secret; but whoever exceeds the limit after this, he shall have a painful punishment.

B. Binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan sebagainya. Firman Allah:
-->
yas-aluunaka maatsaa uhilla lahum qul uhilla lakumu ththhayyibaatu wamaa 'allamtum mina ljawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumullaahu fakuluu mimmaa amsakna 'alaykum wadzkuruu ismallaahi 'alayhi wattaquullaaha innallaaha sarii'u lhisaab

[5:4] Mereka menanyaikan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

[5:4] They ask you as to what is allowed to them. Say: The good things are allowed to you, and what you have taught the beasts and birds of prey, training them to hunt -- you teach them of what Allah has taught you -- so eat of that which they catch for you and mention the name of Allah over it; and be careful of (your duty to) Allah; surely Allah is swift in reckoning.

Berburu Dengan Senjata Tajam

-->
Berburu dengan alat diperlukan dua persyaratan:

Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, dimana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya.

Adi bin Hatim pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka jawab Nabi:

"Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)

Hadis ini menunjukkan, bahwa yang terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus daripada panah, tombak dan pedang.

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:

"Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."

Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari perkataan Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa senapan yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya itu terbuat dari tanah liat, kalau sudah kering kemudian dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan senapan yang sebenarnya (menurut pengertian sekarang. Penyusun).

Termasuk senapan jenis ini, ialah berburu dengan menggunakan batu bulat seperti ketapel (sebangsa kerikil). Hal ini dengan tegas telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:

"Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat menanggalkan gigi dan mencabut mata." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

 Harus disebut asma' Allah ketika sebelum menarik picu senapan angin, melemparkan alat tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimana apa yang diajarkan Rasulullah s.a.w. kepada Adi bin Hatim. Sedang hadis-hadisnya adalah merupakan asas daripada bab ini.

3 komentar: